Senin, 28 November 2011

MEMPERSIAPKAN DAN MENGOPERASIKAN ALAT BANTU VERIFIKASI

A. Tata Cara Pemeriksaan Alat Bantu Verifikasi
1. Pendahuluan
Alat bantu verifikasi adalah alat yang digunakan ntuk memeriksa uang atau alat pembayaran yang lainnya. Diantara alat bantu verifikasi uang tersebut adalah Money Detector, yaitu alat yang digunakan untuk melihat apakah uang tersebut asli atau palsu. Dalam alat tersebut terdapat sinar ultra violet untuk verifikasi uang.
Alat pembayaran terdiri dari dua jenis yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah alat pembayaran yang telah disahkan oleh pemerintah. Diantara uang kartal tersebut adalah uang tunai yang terdiri dari uang logam dan uang kertas. Uang giral adalah surat/kartu berharga yang bernilai uang yang dikeluarkan oleh bank atas nama seseorang/badan/perusahaan. Diantara uang giral adalah Giro, Cek (Cheque), kartu kerdit, Traveller Cheque, deposito, permintaan pembayaran, dan Telegraphic Transfer.
2. Alat Bantu Verfikasi
Seperti setelah diuarikan diatas bahwa alat bantu verifikasi adalah alat yang digunakan untuk memeriksa uang atau alat pembayaran yang lain. Tujuannya untuk mencocokkan keaslian alat pembayaran tersebut. Pada pembahasan alat bantu verifikasi pada modul ini akan hanya dibahas mengenai alat bantu verifikasi kartu kredit dan alat bantu verifikasi uang tunai.
Untuk alat bantu verifikasi uang tunai pada modul ini tidak akan membahas verifikasi dengan menggunakan mesin melainkan dengan cara “manual” atau dilihat, diraba, dan diterawang. Alasannya karena verifikasi uang di bank apabila menggunakan alat verifikasi seperti sinar ultra violet akan membutuhkan waktu yang cukup lama, sedangkan uang di bank begitu banyak yang perlu diverifikasi. Selain itu, berdasarkan hasil wawancara dengan pejabat bank bahwa untuk memverifikasi uang di bank lebih sering menggunakan cara “manual” yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
Prosedur penerimaan kartu kredit sebelum kartu kredit digosokkan di mesin EDC atau imprinter adalah :
a. Memeriksa fisik kartu kredit (cetakan nomor kartu, tempat tanda tangan, hologram, dan masa berlaku);
b. Mencocokkan nomor kartu yang tampak pada mesin EDC dengan nomor kartu pada fisik kartu kredit;
c. Otoritas dilakukan pada saat pemegang kartu kredit masih ada ditempat;
d. Jangan membagi-bagi/memilah transaksi menjadi beberapa bagian;
e. Kartu kredit jangan diosokkan lagi apabila sudah ditolak dimesin Edc, segera hibungi Card Center;
f. Berhati-hatilah atas hal yang tidak wajar;
g. Transaksi dimesin EDC harus di settelemnt maksimum 5 hari setelah transaksi;
h. Faktur EDC/Manual harus disetorkan ke Card Center maksimum 5 hari, sejak tanggal transaksi;
i. Kopi faktur Merchant (warna kuning atau biru) harus disimpan 128 bulan;
Sedangkan persiapan sebelum memeriksauang tunai secara manual adalah sebagai berikut:
a. Mengenal macam-macam uang tunai
b. Mengetahui cara pemerikasaan uang tunai secara manual
c. Menerima uang pembayaran
d. Memverifikasi uang pembayaran dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.





B. Verifikasi Alat Pembayaran sesuai Prosedur
1. Prosedur Verifikasi Kartu Kredit
Sebelum memverifikasi kartu kredit terlebih dahulu kita harus mempunyai pengetahuan tentang kartu kredit dan mengetahui mengenai kartu palsu serta cara mencegah penggunaan kartu palsu.
a. Pengenalan kartu kredit
Kartu kredit ada yang memakai gambar foto pemilik harta ada pula yang tidak memakai foto. Keterangan-keterangan yang terdapat pada kartu kredit adalah.
1) Photo Card
Kartu kerdit yang menggunakan foto pada bagian depan/muka tetera
· Tanda tangan pemegang kartu di bagian belakang,
· Masa berlaku kartu,
· Hologram bank,
· Nomor kartu kredit 16 digit, dan
· Logo bank.
Bagian belakang terdapat keterangan tentang nomor kartu yang dicetak pada panel tanda tangan kurang lebih sama dengan sebagian nomor kartu yang dicetak di muka kartu













2) Non Photo Card
Kartu kredit yang tidak menggunakan foto pada bagian depan tertera keterangan tentang
· Masa berlaku kartu,
· Hologram bank,
· Nomor kartu kredit 16 digit, dan
· Logo bank.
Pada bagian belakang kartu terdapat keterangan mengenai nomor kartu yang dicetak pada panel tanda tangan kurang lebih sama dengan sebagian nomor kartu yang dicetak dimuka kartu.

















b. Kartu palsu
Setiap bank penerbit kartu kredit memiliki informasi tersendiri demi memberi pengenalan kepada pemilik usaha atas kemungkinan kartu kredit palsu. Kali ini akan diambil contoh kemungkinan pemalsuan kartu kredit BCA. Bila menerima kartu kredit atau bila menerima pembayaran BCA VISA dan BCA Master Card, perhatikanlah keterangan-keterangan perbedaan antara kartu palsu dan kartu asli yang terdapat pada kartu kredit yang Potho Card dan Non Photo Card
1) Photo Card
· Pada kartu palsu photo card tidak tertera/tercetak tanda tangan pemegang kartu di depan kartu
· Logo bunga “BCA GROUP” agak renggan, sedang kartu kredit asli tertulis “GROUP BCA”.
· Background tulisan Bank Sentral Asia tidak tersusun rapi dan bertabrakan dengan foto pemegang kartu.
2) Non Photo Card
Pada kartu kredit palsu Non Photo Card, logo BCA terletak dikanan atas engan tulisa dibawah logo bunga “BCA GROUP”. Kartu kredit asli terletak dikiri atas dan logo tertulis “BCA GROUP”.
c. Memverifikasi kartu kredit
Untuk memverifikasi kartu kredit dapat dilakukan dengan menggunakan Mesin EDC OMNI 3750 seperti yang dilakukan oleh BCA CRAD. Cara mengoperasikan mesin tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut.
1) Sale (transaksi)
a) Kartu kredit
Ø Swipe kartu di mesin EDC, di layar EDC akan tampil kartu. Tekan Yes (Enter) khusus untuk kartu BCA Card, VISA dan Master BCA. Tekan No (tanda x) untuk kartu Bank lain.
Ø Masukkan Amount lalu Enter, maka EDC akan Dialing › Prosesing › Approval, , printer akan mencetak transaksi dan struk keluar satu lembar
Ø Untuk mencetak lembar berikutnya tekan sembarang tombol



b) Kartu debit
Ø Swipe kartu di mesin EDC, di layar EDC akan tampil kartu. Tekan Yes (Enter), maka mesin akan Dialing › log on Prosesing › Amount
Ø Masukkan Amount lalu Enter
Ø Minta Cardholder masukkan PIN lalu Enter, maka EDC akan Dialing › Processing › Approval, printer akan mencetak transaksi dan struk keluar satu lembar
Ø Untuk mencetak lembar berikutnya tekan sembarang tombol
2) Void (batalkan transaksi)
a) Kartu Kredit
Ø Tekan Batch Menu (F3), pilih Void (F3)
Ø Masukkan Passorword lalu Enter
Ø Masukkan Trace Number transaksi yang akan dibatalkan lalu Enter, maka EDC akan Dialing › Processing › Approval, printer akan mencetak transaksi dan struk keluar satu lembar
Ø Untuk mencetak lembar berikutnya tekan sembarang tombol
a) Kartu Debit
Ø Tekan Batch Menu (F3), pilih Void (F3)
Ø Masukkan Passorword lalu Enter
Ø Masukkan Trace Number transaksi yang akan dibatalkan lalu Enter
Ø Minta cardholder memasukkan PIN lalu Enter, maka EDC akan Dialing ›Processing ›Approval, printer akan mencetak transaksi dan struk keluar satu lembar
Ø Untuk mencetak lembar berikutnya tekan sembarang tombol
3) Settlement (penutupan transaksi)
Untuk melakukan closing transaksi (Settlement), dapat dilakukan baik untuk kartu kredit debit, caranya yaitu sebagai berikut :
a) Tekan Sattlement (F4)
b) Masukkan Password lalu tekan Enter, maka EDC akan Dialing›Processing ›Approval, printer akan mencetak transaksi dan struk keluar satu lembar
4) Reprint (duplikat transaksi terakhir)
Untuk mendapatkan duplikat transaksi terkhir, caranya tekan Enter masukan angka 73 lalu Enter
5) Response Message
a) Approvid : Trnsaksi berhasil
b) Declined/do not honour : Transaksi ditolak
c) Please Try Again XX : Gangguan komunikasi/swipe ulang
d) Call Help XX : Hubungi BCA
e) Plese Call : Hubungi BCA
f) Card Error : Magetik kartu rusak/swipe ulang
2. Prosedur Verifikasi Uang Tunai
Seorang penjual/produsen harus meneliti kebenaran dan keaslian uang yang diterima sebagai alat pembayaran dari konsumen/pelanggan. Bila seoarang penjual menerima uang yang diragukan keasliannya,maka ia harus melaporkannya kepada pihak-pihak yang terkait seperti Bank Indonesia (BI), bank umum, dan pihak kepolisian. Selain itu, penjual tersebut harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menahan uang tersebut dan tidak memberi penggantian;
b. Menjaga fisik uang agar tidak rusak;
c. Mencatat identitas pemegang/pemilik;
d. Menyampaikan laporan kepada pihak yang terkait.
Dalam Pasal 244 KUHP, akan dikenakan sanksi pidana apabila “Barang siapa meniru atau memasulkan uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pada zaman sekarang tidak sedikit orang yang menggunakan uang palsu, oleh karena itu seorang penjual atau petugas penjualan umumnya masyarakat Indonesia harus menegtahui tata cara bagaimana menangani uang. Cara-cara tersebut ada tiga cara yang sering disebut dengan 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.









C. Prosedur Pelaporan kepada Pihak yang Berwenang
Apabila terjadi kerusakan pada alat bantu verifikasi alat kredit dan alat bantu verifikasi uang tunai ajukanlah pelaporan pada pihak yang berwenang, untuk perbaikan, pengurus, atau penggantian yang baru. Prosedur pelaporan yangnharus ditempuh adalah sebagai berikut.
1. Alat bantu verifikasi kartu kredit
Alat bantu verifikasi kartu kredit yang rusak maka pelaporannya kepada pihak Bank yang bekerja sama dengan perusahaan penjualan (ritel). Prosedur tahapannya melalui petugas pelayan (pramuniaga) kartu, kredit bagian teknisi perusahaan. Pimpinan perusahaan, dan kepada pihak Bank yang bersangkutan.
2. Alat bnatu verifikasi uang tunai
Alat bnatu verifikasi yang tunai seperti sinar ultra violet apabila mengalami kerusakan maka pelaporannya kepada pihak Bank Indonesia atau bank lain yang bekerja sama dengan perusahaan. Prosedur tahapan pelaporannya melalui
a. Kasir
b. Teknisi perusahaan
c. Pimpinan perusahaan
d. Bagian keuangan
e. Bagian sarana dan prasarana
f. Bank Indonesia Pusat,Jl. Mohammad Thamrin Nomor 2 Jakarta 1010 Telp.021-381 76953817690. fax. 021-3866354, atau kantor perwakilanBank Indonesia setempat.













D. Sikap-Sikap yang Dibutuhkan dalam Mempersiapkan dan Mengoperasikan Alat Verifikasi
1. Cemat
Dalam mempersiapkan dan mengoperasikan alat verifikasi ditepat kerja hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan fokus dalam melaksanakannya. Konsentrasi terhadap pekerjaan adalah sikap hasil dari pekerjaan optimal. Jangan sekali-kali bekerja sambil melamun, bermain, atau memikirkan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Seperti halnya kita, bila berdandan atau berpenampilan dengan keadaan pikiran sedang ruwet dan kacau maka hasilnya juga akan kacau bahkan banyak yang terlewat.
2. Teliti
Dalam mempersiapkan dan mengoperasikan alat verifikasi ditempat kerja hendaklah dikerjakan dengan hati-hati dan berusaha untuk mencek ulang segala sesuatu yang telah dikerjakan. Hati-hati dalam memasukkan barang-barang yang akan dibungkus, sebelumnya dicek terlebih dahulu spesifik produk yang dibeli pelanggan dan dilaksanakan identifikasi produk dengan diteliti. Dengan penelitian ini akan dapat mengurangi resiko bagi perusahaan misalnya barang yang pecah, komplain, dan yang lainnya.
3. Jujur
Dalam mempersiapkan dan mengoperasikan alat verifikasi ditempat kerja, lakukanlah dengan sebenarnya sesuai aturan yang berlaku diperusahaan dan tidak berbohong. Janganlah berbohong terhadap pelanggan baik mengenai spesifikasi produk yang dijual maupun dalam pemberian informasi. Misalnya pelayan berbohong terhadap pelanggan dengan melebihkan harga dari yang telah ditetapkan perusahaan atau berbohong atau karena kemalasan misalnya denfan mentebutkan pembugkus habis.
4. Bertanggung jawab
Dalam mempersiapkan dan mengoperasikan alat verifikasi ditempat kerja hendaklah bertanggungjawab dan dipertanggungjawabkan. Sikap pelayan yang bertanggungjawab diantara bekerja dengan seksama dan berdasarkan pemikiran rasional. Apa yang dikerjakannya memiliki alasan-alasan yang dapat dipahami dan diterima oleh akal, untuk dipertanggungjawabkan terhadap pelanggan maupun pemimpin. Bekerjalah dengan disiplin dari awal sampai akhir pekerjaan ketika barang pesanan diterima atau diserahkan pada pelanggan. Bekerjalah sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan.











Rangkuman
1. alat bantu verifikasi adalah alat yang digunakan untuk memeriksa alat pembayaran yang lainnya. Tujuannya untuk mencocokkan keahlian alat pembayaran tersebut. Untuk alat bantu verifikasi uang tunai menggunakan sinar ultra violet dan dengan cara “manual” yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Alasannya karena verifikasi uang di bank apabila menggunakan alat verifikasi seperti sinar ultra violet akan membutuhkan waktu yanhg cukup lama, sedangkan uang di bank begitu banyak yang perlu diverifikasi. Selain itu, berdasarkan hasil wawancara dengan pejabat bank bahwa untuk memverifikasi uang di bank lebih efektif menggunakan cara “manual” yitu dilihat, diraba, dan diterawang.
2. memverifikasi kartu kredit diantaranya dengan menggunakan Mesin EDC OMNI 3750. dan untuk memverifikasi uang tunai dengan menggunakan sinar ultra violet dan dapat pula dilakukan dengan cara manual yaitu dilihat, diraba, dan dierawang.
3. apabila kartu kredit dinyatakan sah asli maka teruskan untuk melakukan transaksi.apabila jumlah uang yang ada dalam kartu kredit di batalkan. Dan apabila menemukan kartu kredit yang palsu maka lakukanlah pelaporan kepada pihak bank yang bekerja sama dengan perusahaan. Apabila uang tunai dinyatakan sah atau asli maka teruskan untuk malakukan transaksi. Apabila jumlah uang tidak mencukupi untuk melakukan transaksi maka transaksi dibatalkan atau diminta penambahan uang dari pelanggan. Dan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya maka lakukanlah pelaporan kepada Bank Indonesia Pusat atau bank umum yang terdekat.
4. tata cara pengujian dan perawatan alat bantu verifikasi sebagai berikut.
a. Memrikasa fisik kartu kredit (cetakan nomor kartu, tempat tanda tangan, hologram dan masa berlaku).
b. Mencocokkan nomer kartu kredit dengan “daftar BIN” (apabila nomor tidak cocok/ tidak terdaftar segera hubungi Card Center).
c. Cocokkan nomor kartu yang tampak pada mesin EDC dengan nomor kartu pada fisik kartu kredit.
d. Otoritas dilakukan pada saat pemegang kartu kredit masih ada ditempat.
e. Jangan membagi-bagi/memilah transaksi menjadi beberapa bagian.
f. Kartu kredit jangan digosokkan lagi apabila sudah ditolak di mesin EDC.
g. Berhati-hatilah atas hal-hal yang tidak wajar.
h. Transaksi dimesin EDC harus di settlement maksimum 5 hari setelah transaksi.
i. Faktur EDC/manual harus disetorkan ke Card Center maksimum 5 hari sejak tanggal transaksi.
j. Copy faktur Merchant (warna kuning atau biru) harus disimpan selama 128 bulan.
5. alat bantu verifikasi kartu kredit yang rusak dilaporkan kepada pihak bank yang bekerja sama dengan perusahaan penjualan (rite). Yang prosedur tahapannya melalui petugas pelayan (pramuniaga) kartu kredit, bagian teknisi perusahaan, pimpinan perusahaan, dan kepada pihak bank yang bersangkutan. Alat bnatu verifikasi uang tunai seperti sinar ultra violet apabila mengalami kerusakan maka pelaporannya kepada pihak Bank Indonesia atau bank lain yang bekerja sama dengan perusahaan.
6. dalam mempersiapkan dan mempersiapkan alat bantu verifikasi di tempat kerja diperlukan sikap-sikap yang baik, yang akan menunjang opimalnya pekerjaan. Diantara sikap-sikap yang dibutuhkan tersebut, diantaranya cermat, teliti, dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar: